DPC PKB KUBU RAYA. Sebanyak 21 raperda telah dinyatakan masuk dalam Propemperda DPRD Kubu Raya di tahun 2020. Dari jumlah itu, 16 raperda usulan eksekutif dan 5 diantaranya raperda inisiatif DPRD.
Dari 21 raperda yang masuk dalam Propemperda, terdapat raperda tentang pencabutan perda pembentukan lima desa baru di Kubu Raya.
Kelimanya yakni Perda Pembentukan Desa Parit Keladi dan Desa Rengas Kapuas di Kecamatan Sungai Kakap. Desa Permata Jaya dan Desa Sukulanting di Kecamatan Sungai Raya serta Desa Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor B.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya Jainal Abidin dicabutnya kelima perda itu lantaran telah terjadi kesalahan prosedur dalam mengajukan payung hukumnya.
“Berdasarkan surat dari Gubernur Kalbar bahwa ada prosedur atau mekanisme yang tidak dilalui sehingga kode desa tidak bisa diproses,” ungkapnya.
Kesalahan prosedur yang dimaksud disebutkan Jainal bahwa setelah perda itu diparipurnakan tidak langsung dikasih nomor perdanya. Mestinya, dievaluasi di provinsi setelah itu dikasih nomor. Akibatnya, lima perda yang telah disahkan lalu tidak bisa diproses di kemendagri untuk mendapatkan kode desa.
“Ini juga mengakibatkan kelima desa itu tidak bisa mengikuti pilkades serentak November 2019 lalu,” ucapnya.
Seyogyanya mekanisme pencabutan perda disebutkan Jainal dapat ditempuh melalui dua mekanisme yakni menggugat ke Mahkamah Agung dan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi bisa pengusul yang membatalkan dalam hal ini pemda.
“Supaya bisa lebih cepat prosesnya maka kita berharap pengusul yang membatalkannya. Sehingga nanti pembahasan di dewan melalui mekanisme kumulatif terbuka,” ucapnya.
Targetnya disebutkan Jainal, proses ini paling lambat selesai di awal Maret 2020. Sebab terdapat dua desa yang dikejar waktu untuk masa sebagai desa persiapannya yang dideadline bulan September.
“Kalau lewat dari bulan September maka dua desa itu gagal dibentuk sehingga dikembalikan ke desa induk. Maka kita mendorong terus pemda untuk dapat cepat memprosesnya,” pungkasnya.(rob)
0 Comments