Anggota Komisi I DPRD Kubu Raya, Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Jalan Provinsi

Photo DPC PKB KKR

PKB-KUBU RAYA. Usulan Pemkab Kubu Raya kepada pemerintah provinsi terhadap perubahan status jalan provinsi mendapat dukungan dari lembaga DPRD.

Menurut salah satu anggota Komisi I DPRD Kubu Raya Jainal Abidin usulan ini mesti mendapatkan kejelasan dari pihak pemprov apakah sudah diterima atau belum. Agar ada kejelasan dalam hal kewenangan.

“Sebab perubahan status ini mesti melalui mekanisme, ketika ini sudah diterima maka pemprov harus mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasinya,” tuturnya, Rabu (3/2).

Namun sambung Jainal jika Pergub tersebut belum diterbitkan maka Gubernur Kalbar dapat menerbitkannya, yang pasti dengan kajian dan pertimbangan dari OPD teknis terkait.

“Tentunya dari Pemkab Kubu Raya juga diharapkan untuk terus melakukan pendekatan baik secara pemerintahan maupun politis kepada Pemprov Kalbar agar perubahan status jalan provinsi ini dapat terealisasi,” sarannya.

Akan tetapi ditambahkan Jainal jika pergub tersebut belum juga terbit maka ruas jalan tersebut masih menjadi kewenangan Pemkab Kubu Raya.

“Selama masih belum ada Pergub perubahan status jalan itu maka masih tetap menjadi kewenanga Pemkab Kubu Raya,” jelasnya.

Diakui Jainal tahun 2021 ini pembangunan infrastruktur masih menjadi prioritas. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp43 miliar.

0 Comments